Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Informasi Terbaru

All

Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement: Tanggung Jawab dan Upaya Paksa terhadap Saksi yang Mangkir

Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus dihukum sekali lagi membayar biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan mengganti segala kerugian yang diderita kedua pihak karena ia tidak datang. (KUHPerd. 1366; IR. 143.) (2) Tambaban lagi, ketua dapat memerintahkan, supaya saksi yang...

Pasal 180 KUHP: Pengertian Pesawat Udara dalam Hukum Pidana

Pasal 180 KUHP menyatakan: Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Pendahuluan Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai pesawat udara sebagai setiap mesin atau alat yang dapat...

Pasal 40 KUHAP: Kewajiban Pemeriksaan Segera terhadap Tersangka yang Ditahan

Pasal 40 KUHAP menyatakan: Dalam hal Tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) Hari setelah perintah Penahanan tersebut dijalankan, Tersangka harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Pendahuluan Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah dikenai penahanan. Ketentuan ini menentukan bahwa dalam waktu paling lama satu...

Pasal 520 Burgerlijk Wetboek: Benda Tidak Bertuan dan Hak Negara atas Harta Terlantar

Pasal 520 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperli halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara. Pendahuluan Pasal 520 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai status hukum pekarangan dan benda tidak bergerak lainnya yang tidak dipelihara serta...

Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement: Sanksi terhadap Saksi yang Tidak Memenuhi Panggilan Pengadilan

Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil dengan cara demikian juga tidak datang pada hari yang ditentukan, maka ia harus dihukum oleh pengadilan negeri untuk membayar segala biaya yang telah dikeluarkan dengan sia-sia. (2) Ia harus dipanggil sekali lagi atas biaya sendiri. (Rv. 184; Sv. 134; IR. 116, 142, 143, 149,...

Pasal 179 KUHP: Kedudukan Nakhoda dalam Hukum Pidana Maritim

Pasal 179 KUHP menyatakan: Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai Nakhoda sebagai salah satu awak kapal yang memiliki kedudukan sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal,...

Pasal 39 KUHAP: Berita Acara Penyidikan dalam KUHAP

Pasal 39 KUHAP menyatakan: Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat: a. tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waltu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan;b. nama dan tempat tinggal dari Tersangka dan/atau Saksi;c. keterangan Tersangka, Saksi, dan/atau Ahli;d. catatan...

Pasal 519 Burgerlijk Wetboek: Klasifikasi Kepemilikan Benda dalam Hukum Perdata

Pasal 519 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan. Pendahuluan Pasal 519 Burgerlijk Wetboek (BW) meletakkan dasar konseptual mengenai klasifikasi kepemilikan benda dalam hukum perdata. Ketentuan ini membagi seluruh benda ke dalam dua kategori utama, yaitu benda yang tidak dimiliki oleh siapa...

Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement: Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi dalam Hukum Acara Perdata

Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika penggugat menghendaki kebenaran tuntutannya diteguhkan denngan saksi, atau tergugat menghendaki kebenaran perlawanannya diteguhkan saksi, tetapi saksi itu tidak dapat dibawa menurut peraturan pasal 121 karena tidak mau menghadap atau karena sebab lain, maka pengadilan negeri harus menentukan hari persidangan lain untuk memeriksa saksi, dan harus menyuruh seorang...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…